Penulis: Zulham Sulfadly, Andi Alif Afwan, Asdimansyah
Sebentar lagi kita akan dipertemukan dengan salah satu hari yang paling ditunggu-tunggu dan diistimewakan oleh umat Islam, sekaligus hari yang memiliki arti penting dalam sejarah peradaban umat manusia, yaitu hari kelahiran sang pembawa kasih sayang, atau hari yang lebih masyhur dengan istilah “Maulid Nabi Muhammad saw”, yang jatuh pada tanggal 12 Rabiul Awal dalam hitungan kalender Hijriah.
Tentu hal tersebut mengundang antusiasme umat Islam di seluruh penjuru dunia, bahkan tak sedikit di antara mereka yang mengadakan perayaan di setiap tahun demi memperingati hari mulia ini sebagai bentuk implementasi dari rasa syukur dan kegembiraan mereka, baik dengan mengadakan zikir akbar, pembacaan biografi dan sirah perjuangan Sang Nabi, maupun berbagai hal positif lainnya.
Namun yang sangat penulis sayangkan mengapa perayaan mulia seperti ini harus diselimuti dengan berbagai perdebatan panjang yang tak berkesudahan, pun menguras banyak waktu dan tenaga para cendekiawan muslim, Serta menyebabkan perpecahan dan keterbelakangan umat Islam dewasa ini, sungguh hal yang sangat disayangkan. Lantas mengapa perdebatan-perdebatan seperti ini masih saja terjadi? Mari mengulasnya dengan sedikit lebih serius.
Kita mulai dengan mencoba untuk sedikit menelisik dan memahami sejarah perayaan maulid Sang Nabi. Jika kita ingin berkaca kepada sejarah maka kita akan menemukan adanya selisih pendapat di kalangan para ahli tentang asal-muasal perayaan spesial ini. Nuruddin Ali dalam kitabnya Wafa’ul Wafa bi Akhbar Darul Mustafa, mengemukakan bahwa orang-orang muslim di kalangan bangsa Arab telah mengadakan perayaan ini sejak tahun ke-2 Hijriah.
Di kitab yang sama ia juga menuturkan bahwa ibu dari Amirulmukminin Musa Al-Hadi dan Al-Rasyid, Khaizuran (170H/786M) datang ke Madinah dan memerintahkan kepada penduduk untuk mengadakan perayaan Maulid Sang Nabi, begitu pula ketika beliau bertolak ke kota Makkah.
Sedangkan AM Waskito dalam karyanya, Pro dan Kontra Maulid Nabi, menyuguhkan tiga teori tentang asal-usul perayaan Maulid Nabi:
Teori pertama, perayaan ini diadakan oleh kalangan Dinasti Ubaid (Fathimiyah) di Mesir yang menganut mazhab Syiah pada tahun 362-567 Hijriah. Teori kedua, orang pertama yang mengadakan perayaan Maulid Nabi ialah Gubernur Irbil di wilayah Irak, Sultan Abu Said Muzhaffar Kukabri yang menganut mazhab Ahlussunnah Wal Jamaah. Bahkan dikisahkan dalam perayaan besar tersebut Sang Sultan mengundang para ulama, cendekiawan dan seluruh rakyatnya. Teori ketiga, perayaan Maulid Nabi pertama kali diadakan oleh Sultan Salahuddin Al-Ayyubi dengan tujuan membakar semangat juang pasukan muslim dalam menghadapi kaum salibis di perang salib. Namun teori yang paling sering kita jumpai di berbagai sumber ialah teori Sultan Al-Muzhaffar.
Lantas, jika perayaan Maulid ini telah ada sejak ratusan tahun yang lalu dan dilakukan oleh berbagai golongan umat muslim di seluruh dunia, bagaimana perdebatan-perdebatan panjang tersebut bisa terjadi? Dan siapa yang bertanggung jawab atas kegaduhan tak berkesudahan ini?
Sebenarnya tidak diketahui secara pasti kalangan mana yang pertama memberlakukan pelarangan dan pengharaman Maulid Nabi secara mutlak. Namun pengharaman dan pelarangan Maulid Nabi secara besar-besaran digaungkan oleh Muhammad Bin Abdul Wahab dan para pengikutnya melalui gerakan pemurnian ajaran Islam dari segala praktik bidah, khurafat, dan syirik.
Gerakan tersebut dikenal dengan ajaran wahabisme yang tersebar pada pertengahan abad ke-18 di Arab Saudi. Mereka berpandangan bahwa perayaan-perayaan yang tidak berlandaskan dalil-dalil syar’i seperti Maulid dan perayaan Isra’ Mi’raj merupakan bidah dan dianggap sesat sebab tidak pernah dicontohkan oleh Nabi Muhammad saw. dan para sahabat, sebagaimana yang difatwakan Muhammad bin Ibrahim Aali Syekh di dalam kitabnya Fatawa Wa Rasail.
Tentu hal ini menyebabkan kontroversi dan kegaduhan di kalangan para ulama dan cendekiawan muslim khususnya para penganut mazhab Ahlussunnah Wal Jamaah yang secara gamblang membolehkan perayaan Maulid Nabi Muhammad saw. karena dianggap sebagai bidah hasanah, bahkan di antara mereka ada yang menganggap bahwa perayaan maulid ini merupakan sunah yang terpuji. Syekh Ahmad Ibnu Abidin dalam kitabnya Natsrud Durar Ala Maulidi Ibni Hajar menuturkan bahwa, di antara bidah-bidah yang terpuji adalah melaksanakan Maulid Nabi Muhammad saw. pada bulan dilahirkannya.
Namun penulis sendiri lebih condong kepada pendapat Imam Muhammad bin ‘Alawi Al-Maliki, di dalam karangannya Mafahim Yajibu Antushahhah beliau mengungkapkan bahwa sesungguhnya perselisihan seputar perayaan maulid Nabi ini terjadi karena adanya kekeliruan dalam memahami esensi perayaan maulid itu sendiri. Banyak yang mengira bahwa perayaan Maulid Nabi Muhammad saw. merupakan sebuah ibadah yang di syariatkan. Maka beliau menjelaskan bahwasanya perayaan-perayaan mulia seperti maulid Nabi Muhammad Saw dan Isra’ Mi’raj hanyalah tradisi dan adat kebiasaan yang tidak memerlukan dalil syar’i. Beda halnya jika Anda menganggap bahwa perayaan Maulid Nabi adalah ibadah yang di syariatkan, maka tentu anggapan tersebut tidak dapat dibenarkan bahkan harus ditantang, sebab hal tersebut merupakan bidah dhalalah yang tidak berlandaskan dalil-dalil syar’i.
Sebagai kesimpulan penulis ingin menegaskan bahwa perayaan Maulid Nabi Muhammad saw. hanyalah sebuah tradisi yang tidak membutuhkan dalil dan tidak perlu diperdebatkan. Namun penulis juga menyayangkan jika ada praktik perayaan maulid yang justru tidak mencerminkan nilai-nilai moral yang telah ditanamkan oleh ajaran Islam itu sendiri, seperti adanya jamaah yang saling berebut male di masjid setelah perayaan selesai.
Catatan:
Tulisan ini pertama kali dimuat pada September 2023, di Buletin Al-Harf edisi pertama yang berjudul Refleksi Bulan Maulid Baginda Muhammad Shallalahu Alaihi Wasallam.



